A. Definisi Kufur
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah
tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak
mendustakannya.
B. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
1. Kufur Karena
Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
Dalilnya adalah firman Allah.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى
اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ ۚ أَلَيْسَ فِي
جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
“Dan siapakah yang lebih
aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau
mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam
Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut/29 :
68]
2. Kufur Karena Enggan
dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.
Dalilnya firman Allah.
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا
لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ
الْكَافِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika
Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka
tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang
kafir” [Al-Baqarah/2 : 34]
3. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah.
Dalilnya adalah firman Allah.
وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ
ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا﴿٣٥﴾وَمَا
أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ
خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا﴿٣٦﴾قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ
أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ
رَجُلًا ﴿٣٧﴾ لَٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا
“Dan ia memasuki
kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira
kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat
itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya
akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata
kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki
? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya
dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi/18 : 35-38]
4. Kufur Karena
Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah.
Dalilnya adalah firman Allah.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا
مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang itu
berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf/46 : 3]
5. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah
Dalilnya adalah firman Allah
“Yang demikian itu
adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya),
kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti”
[Al-Munafiqun : 3]
Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.
“Mereka mengetahui
nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]
Termasuk juga membunuh
orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
“Mencaci orang muslim
adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim]
Dan sabda beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Janganlah kalian
sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel
leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Termasuk juga bersumpah
dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa bersumpah
dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi
dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
Yang demikian itu karena
Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh”
[Al-Baqarah : 178]
Allah tidak mengeluarkan
orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya
sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Maka barangsiapa
mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada
yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” [Al-Baqarah/2 : 178]
Yang dimaksud dengan
saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama,
berdasarkan firman Allah.
“Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika
salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain,
maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali,
kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah
bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada
Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]
Kesimpulan Perbedaan
Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil
1. Kufur besar
mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya,
sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga
tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya
tetap dihadapkan dengan ancaman.
2. Kufur besar
menjadikan pelakunya kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya
masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan
ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.
3. Kufur besar
menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak
demikian.
4. Kufur besar
mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan
orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia
kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia
tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan
diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi
sesuai dengan kemaksiatannya.
Hal yang sama juga
dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil
______
Footnote
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.
Footnote
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar