Poligami adalah salah satu di
antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang
di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang
memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah
seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum
yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau
menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun
nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus
memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada
salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada
istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung
kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan
sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus
seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia
tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat
istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk
tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan
hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian
jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…”
(QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami,
harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah.
Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai
beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang
pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara
isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah
kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi
suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan
kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak
hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar
tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki
tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua
orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini
adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi,
istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal
iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara
kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena
seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya.
Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja
belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga
kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian tulisan singkat tentang
poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk
melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba
untuk berpoligami.
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar